Tangerang: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin di sengketa Pilkada Tangerang Selatan tidak dapat diterima. Majelis hakim konstitusi menyatakan paslon itu sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Hal tersebut berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan,” Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024.
“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.
Dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan Rama-Shinta, Benyamin-Pilar segera ditetapkan KPU menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih.
Sebelumnya, Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben-Shinta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Paslon nomor urut 2 itu mengeklaim banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilkada.
PHPU yang diajukan Ruhamaben-Shinta ini tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kontestan sebagai pemohon, KPU Tangsel sebagai pihak termohon.