Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim untuk mengawal proses hukum perkara tewasnya mahasiswa mereka bernama Argo Ericko Achfandi (19) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari lalu.
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil BMW dilaporkan menabrak seorang mahasiswa di wilayah Yogyakarta, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Peristiwa ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai reaksi luas dari masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa.
Banyak pihak menyoroti potensi ketimpangan dalam proses hukum, mengingat kendaraan yang terlibat merupakan mobil mewah dan diduga dimiliki oleh pihak berpengaruh.
Selama proses BAP itu, menurut Jaka, ibunda korban juga sempat meminta langsung kepada kepolisian agar proses penanganan perkara ini bisa berjalan objektif dan transparan, menyusul berbagai simpang siur kabar yang beredar.
“Kami tidak langsung ke yang bersangkutan (menanyakan) konsentrasi tidak, tapi ini kami menduga. Ya menduga bahwasanya pengemudi kurang konsentrasi,” ucap Mulyanto. Polisi telah melakukan tes urine terhadap Christiano sang pengemudi BMW, dengan hasil negatif dari alkohol ataupun narkoba. Sampai saat ini, penyelidikan masih berjalan. Christiano belum ditahan, tetapi dikenai wajib lapor. “Sampai saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pengemudi BMW karena kami masih dalam proses penyelidikan. (Pengemudi BMW) wajib lapor,” ujar Mulyanto.