lamorenetaeventos.com -Zakat fitrah adalah kewajiban yang tak terelakkan bagi setiap Muslim yang mampu, dan penyalurannya harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah mualaf. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mualaf dalam konteks zakat?
Banyak orang masih bertanya-tanya mengapa mualaf berhak mendapatkan zakat fitrah. Sebagian berpendapat bahwa mualaf yang sudah mapan secara ekonomi seharusnya tidak menerima zakat, sementara yang lain berargumen bahwa mereka tetap layak mendapatkannya dalam kondisi tertentu.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apa kriteria mualaf yang berhak menerima zakat? Dan bagaimana batasan waktu seorang mualaf tetap dianggap sebagai penerima zakat? Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Kamis (13/3/2025), berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan pandangan ulama.
1. Mualaf sebagai Salah Satu Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan agar lebih mantap dalam keyakinannya.
2. Kriteria Mualaf yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan agar lebih mantap dalam keyakinannya.
3. Berapa Lama Mualaf Bisa Menerima Zakat?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah sampai kapan seorang mualaf tetap berhak menerima zakat? Tidak ada batasan waktu pasti dalam Al-Qur’an atau hadis yang menentukan kapan seorang mualaf berhenti menerima zakat. Namun, ada beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan:
1. Ketika keimanan dan keislamannya sudah mantap
Jika seorang mualaf sudah menjalankan ajaran Islam dengan baik dan tidak lagi ragu-ragu, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori penerima zakat.
2. Ketika sudah mandiri secara ekonomi
Jika seorang mualaf sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat.
3. Jika tidak lagi memerlukan dukungan untuk bertahan dalam Islam