Dua kecelakaan yang menewaskan total 346 orang terjadi pada 2018 dan 2019. Salah satunya adalah kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Indonesia, hanya 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Oktober 2018. Sebanyak 189 orang di dalam pesawat tewas.
Pada Mei 2025, Boeing menyetujui pembayaran sebesar Rp 17,8 triliun (sekitar USD 1,2 miliar) sebagai bagian dari kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Tujuannya: menghindari sidang pidana atas tuduhan menipu otoritas penerbangan dalam proses sertifikasi Boeing 737 MAX.
Kesepakatan ini muncul setelah tekanan publik dan keluarga korban, yang menuntut pertanggungjawaban hukum atas dua kecelakaan mematikan — Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines ET302 — yang menewaskan total 346 orang.
“Keluarga korban memiliki pandangan beragam atas penyelesaian ini, mulai dari dukungan hingga penolakan,” kata juru bicara Departemen Kehakiman. “Namun, berdasarkan fakta dan hukum, kami yakin ini adalah resolusi paling adil dengan manfaat praktis,” ujarnya menambahkan.
Insiden ini telah mengubah lanskap industri penerbangan global. Reputasi Boeing sempat merosot tajam, dan penjualan 737 MAX dihentikan selama hampir dua tahun. Banyak negara juga mengubah standar sertifikasi penerbangan mereka, menuntut transparansi lebih tinggi dari produsen pesawat.
Kini, meski Boeing berupaya bangkit, warisan dari dua tragedi ini masih membayangi perusahaan dan industri secara keseluruhan.