Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Namun, setiap tahunnya, tak sedikit jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah: mengapa jenazah jemaah haji tidak dibawa pulang ke negara asal, termasuk Indonesia?
Artikel ini akan mengulas alasan di balik kebijakan tersebut dari sisi agama, logistik, hingga peraturan internasional.
1. Wafat di Tanah Suci Dianggap Sebagai Keistimewaan
Bagi umat Islam, meninggal dunia di Tanah Suci, apalagi saat menunaikan ibadah haji, dianggap sebagai kemuliaan tersendiri. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa siapa pun yang wafat dalam keadaan ihram akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah.
Karena itulah, banyak keluarga justru merasa bangga dan ikhlas ketika kerabatnya wafat saat menjalankan ibadah haji.
2. Proses Repatriasi Jenazah Sangat Rumit dan Mahal
Membawa pulang jenazah dari Arab Saudi ke negara asal, termasuk Indonesia, memerlukan proses yang sangat kompleks dan mahal. Beberapa faktor yang menyulitkan antara lain:
- Dokumentasi hukum dan izin dari otoritas Arab Saudi
- Prosedur pemulasaraan dan pengawetan jenazah untuk penerbangan
- Biaya kargo udara, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah
- Waktu tunggu panjang yang bisa menghambat proses pemakaman
Oleh karena itu, demi efisiensi dan ketenangan keluarga, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memilih untuk memakamkan jenazah jemaah haji langsung di Tanah Suci.
3. Ketentuan Pemerintah Arab Saudi
Arab Saudi memiliki peraturan khusus terkait pemakaman jemaah haji yang wafat di wilayahnya. Biasanya, jenazah akan langsung dimakamkan di pemakaman khusus jemaah haji seperti:
- Makam Ma’la di Makkah
- Makam Baqi’ di Madinah
- Pemakaman di sekitar Arafah dan Mina
Pemakaman dilakukan sesuai syariat Islam dan biasanya sangat cepat — dalam waktu kurang dari 24 jam setelah wafat, sesuai dengan budaya dan hukum Islam di Saudi.
4. Perlindungan dan Fasilitasi dari Pemerintah Indonesia
Setiap musim haji, pemerintah Indonesia menyiapkan petugas khusus dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk menangani segala keperluan jemaah, termasuk yang wafat. Proses pemulasaraan, salat jenazah, hingga pemakaman dilakukan dengan sangat layak dan terhormat.
Keluarga di Indonesia juga akan diberikan dokumentasi resmi, termasuk lokasi makam dan surat keterangan kematian.
5. Harapan dan Hikmah
Meski kehilangan orang tercinta tentu menyedihkan, banyak keluarga merasa terhibur karena anggota keluarganya wafat dalam keadaan suci, di tempat yang penuh berkah. Banyak pula yang menganggap ini sebagai akhir hayat yang indah dan doa yang terkabul.
Kesimpulan
Meninggalnya jemaah haji di Tanah Suci adalah kenyataan yang tak terhindarkan, mengingat banyaknya jemaah lansia dan kondisi fisik yang terkadang tidak prima. Namun, pemakaman di Makkah atau Madinah dianggap sebagai bentuk kemuliaan terakhir.
Kebijakan untuk tidak membawa pulang jenazah bukan karena kelalaian, tetapi justru bentuk penghormatan dan kemudahan baik bagi keluarga maupun pemerintah.