Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia meningkat secara signifikan. Namun, di tengah persaingan yang semakin padat, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan permintaan kepada pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin baru bagi penyedia jaringan internet.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. APJII menilai bahwa ekosistem industri telekomunikasi saat ini belum cukup kondusif untuk menampung tambahan pemain baru tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kualitas layanan dan keberlangsungan usaha ISP yang sudah ada.
Alasan di Balik Desakan APJII
Berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar permintaan APJII:
1. Pasar Sudah Terlalu Jenuh
Jumlah provider internet yang terus bertambah tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah pelanggan. Hal ini menyebabkan perang harga yang tidak sehat dan menurunkan margin keuntungan penyedia layanan.
2. Kualitas Layanan Terancam
Dalam kondisi persaingan ekstrem, banyak provider cenderung memangkas biaya operasional, yang berpotensi menurunkan kualitas layanan internet ke pelanggan.
3. Investasi Infrastruktur Tidak Merata
Beberapa penyedia baru hanya fokus di wilayah perkotaan atau daerah dengan profit tinggi, sementara daerah pelosok masih kekurangan akses internet yang memadai.
4. Regulasi dan Pengawasan yang Masih Lemah
Banyak ISP baru tidak memenuhi standar layanan minimum atau bahkan belum sepenuhnya siap secara teknis maupun finansial, namun tetap mendapatkan izin operasi.
Dampak Jika Permintaan Tidak Diakomodasi
Jika pemerintah terus membuka kran izin tanpa pengaturan yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi:
- Konsolidasi paksa melalui kebangkrutan ISP kecil.
- Kesenjangan digital makin melebar, karena investasi infrastruktur tidak menyasar daerah yang belum terlayani.
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap penyedia internet karena banyaknya layanan yang tidak stabil.
Apa Solusi yang Diusulkan?
APJII menyarankan pemerintah untuk:
- Menetapkan moratorium sementara izin baru hingga ekosistem lebih stabil.
- Memperketat proses evaluasi dan persyaratan bagi penyedia baru.
- Mendorong kolaborasi antar-ISP dalam membangun infrastruktur, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
- Mengoptimalkan peran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam mendistribusikan pembangunan internet secara merata.
Kesimpulan
Permintaan penghentian sementara izin provider internet oleh asosiasi bukanlah upaya menghambat persaingan, melainkan langkah untuk menyelamatkan industri dari kelebihan kapasitas yang tidak sehat. Pemerintah perlu merespons dengan bijak dan mempertimbangkan regulasi jangka panjang demi pertumbuhan internet yang inklusif dan berkelanjutan.